Musyawarah Desa Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan 20% Dari Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2025

 


Selatnama.desa.id- 
Musyawarah dan Strategi Pelaksanaan Ketahanan Pangan.

Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan akan dikelola melalui BUMDes. Oleh karena itu, Desa wajib menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun RKP Desa, melakukan analisis kelayakan usaha, serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sebelum menetapkan anggaran dalam APBDes 

Rencana Usaha BUMDES dalam Program Ketahanan Pangan

Dalam kesempatan ini, Direktur BUMDES Lintas Samudera, Bapak Mahmud, A.Md, memaparkan bahwa BUMDES telah menyiapkan proposal dan analisis kelayakan usaha untuk mengelola dana ketahanan pangan. BUMDES menawarkan dua skema usaha utama, yaitu:

Usaha Pertanian: Menanam jagung di lahan seluas 10 hektar

Usaha Peternakan: Beternak ayam petelur

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kelompok Tani di Desa Selat Nama Bekerja dengan sungguh2 agar menjadi Percontohan dan dapat mengimplementasikan program ketahanan pangan secara optimal, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Media Digital Desa



© Copyright - Desa Selat Nama