Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan akan dikelola melalui BUMDes. Oleh karena itu, Desa wajib menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk menyusun RKP Desa, melakukan analisis kelayakan usaha, serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sebelum menetapkan anggaran dalam APBDes
Rencana Usaha BUMDES dalam Program Ketahanan Pangan
Dalam kesempatan ini, Direktur BUMDES Lintas Samudera, Bapak Mahmud, A.Md, memaparkan bahwa BUMDES telah menyiapkan proposal dan analisis kelayakan usaha untuk mengelola dana ketahanan pangan. BUMDES menawarkan dua skema usaha utama, yaitu:
Usaha Pertanian: Menanam jagung di lahan seluas 10 hektar
Usaha Peternakan: Beternak ayam petelur
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kelompok Tani di Desa Selat Nama Bekerja dengan sungguh2 agar menjadi Percontohan dan dapat mengimplementasikan program ketahanan pangan secara optimal, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.